Jumat, 24 Mei 2013

Moratorium : Kegalauan yang Harus di Putuskan


Kali ini aku ingin bercerita dengan tema tentang moratorium yang tadi aku dapat ilmu ini sewaktu mengikuti  diskusi KLC (KMMH Learning Center). Diskusi KLC ini adalah inisiasi dari salah satu minat/jurusan yang ada di fakultas Kehutanan UGM yaitu Keluarga Manajemen Hutan di Aula Fakultas Kehutanan UGM pukul 16.00-17.35 WIB.  disini aku mau sharing keada temen-temen semua, selamat menikmati....
moratorium itu sebenarnya ada dua yaitu moratorium logging dan moratorium ijin, dari namanya ketahuan kalo moratorium logging itu --> jadi seluruh kegiatan pemanenan dihentikan sementara, sedangkan moratorium ijin itu --> berkaitan tentang perijinan yang biasa dilakukan oleh stakeholder yang terkait seperti HTI yang melakukan pembukaan lahan di lahan gambut. Dan sebagai informasi bahwa kegiatan logging yang secara formal itu sebenarnya hanya di hutan produksi saja, namun pada kenyataannya terkadang juga ada kegiatan logging baik itu dihutan lindung ataupun konservasi yang seperti kita tahu bahwa jika kita lakukan kegiatan logging di dua tempat tersebut (red --> hutan lindung & konservasi) adalah sesuatu yang illegal dan gk boleh dilakukan dan HARAM hukumnya. 

Moratorium menurut pak Maryudi adalah sebuah kata yang seksi , dimana kalau mendengar kata moratorium ini penuh dengan kegalauan hati. Maksudnya gini, kan awal musabab adanya moratorium ini sebenarnya karena adanya climate change yang tidak ada kaitannya dengan kehutanan dan climate change ini kan awalnya menjadi permasalahan bagi mereka Negara maju bukan Negara berkembang, tetapi kok dengan adanya moratorium ini jadi seakan-akan kita (redà kehutanan) menjadi factor sentral terhadap climate change ini, dan dengan kaitan tersebut secara otomatis pemilik hutan yang kebanyakan Negara berkembang menjadi terlibat, dan inilah yang menjadin dilemma besar dan kegalauan, padahal sebelumnya masalah climate change ini kan permasalahan mereka Negara maju dan emisi2 yang mereka keluarkan dari aktivitas industri mereka sendiri, bukan kita. 

Adanya moratorium ini juga berkaitan dengan isu REDD. Apa sih REDD itu? Jadi REDD itu singkatan dari Reduced Emision of forest Deforestation dan Degradation. REDD ini salah satunya yaitu membahas salah satu isu mengenai Climate Change. Climate Changein sendiri terjadi karena dipengaruhi oleh dua factor yaitu bencana alam dan aktivitas manusia. Bencana alam seperti gunung meletus, dan sebagainya, sedangkan aktivitas manusia yang dianggap menyebabkan terjadinya perubahan iklim global dari aktivitas industri yang dilakukan. Dari aktivitas industri yang dilakukan mengeluarkan emisi yang sangat besar terutama dari asap kendaraan dan asap pabrik. 

Didalam kata REDD ada kata deforestation dan juga degradation. Maksud dari kata deforestation itu sendiri yaitu hilangnya suatu hutan secara permanen, misalnya adalah adanya konversi lahan dari hutan menjadi pemukiman atau perkebunan. Sedangkan degradation yaitu mengenai menurunnya kualitas hutan. Sebagai contoh berkurangnya keanekaragaman satwa , yang dulunya ada spesies kukang banyak, sekarang tinggal sedikit. Kan kita juga sering melihat atau mendengar adanya kata-kata REDD dan REDD + . nah untuk REDD itu berfokus pada pengurangan yaitu pengurangan emisi jadi kita berfokus untuk melindungi hutan jangan sampai dilakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan, sedangkan REDD + selain berfokus dalam pengurangan emisi namun juga memperhatikan dalam keberlanjutan. Maksudnya gini jadi di REDD + ini kita diperbolehkan menebang pohon, toh jika kita tidak menebang pohon tersebut, ketika pohon tersebut mati maka emisi yang sebelumnya ada didalam pohon akan dikeluarkan di atmosfer juga, jadi maksud dari REDD + ini ada semacam pemanfaatan, selain nebang kamu juga harus memperhatikan keberlanjutan nya yaitudengan menanam pohon kembali agar emisi yang keluar dapat diserap kembali. 

Sebagai informasi bahwa sumbangan emisi terbanyak didunia yaitu sebesar 50 % dari total emisi dunia disumbangkan oleh mereka yang tergabung dalam G8, yaitu U.K., Inggris, Amerika Serikat, Rusia, Jepang, Prancis, Kanada, dan Jerman. Dan sebagai informasi bahwa emisi yang telah mereka keluarkan (karbon yang ada di atmosfer) itu bertahan samapi 100 tahun di atmosfer, jadi bayangkan saja jika tiap hari, bulan, tahunnya mereka mengeluarkan banyak emisi maka atmosfer kita akan penuh dengan kandungan karbon. 

Adanya moratorium ini juga diawali dengan adanya suatu pertemuan yang menghasilkan suatu protocol yang disebut dengan protocol Kyoto. Pada dasarnya protocol ini isinya yaitu “ Negara-negara maju diberi mandate untuk menurunkan emisinya sebesar 5 % dari emisi pada tahun 1990, dan untuk Negara berkembang tidak dimandatkan”. Pada awalnya seperti itu , namun adanya keberatan dari Negara-negara maju maka akhirnya Negara berkembang seperti Indonesia jadi terlibat. Negara maju akan merasa sangat merugi jika benar-benar melakukan seperti apa yang ada didalam isi protocol tersebut. 

*** 


Terlaksananya moratorium di Indonesia ini juga karena sebelumnya salah satu negara maju (Norwegia) melakukan sebuah perhitungan ekonomis , yaitu jika iya benar2 menurunkan isi dari protokol kyoto untuk menurunkan emisi sebesar 5 % , maka kerugian bagi negaranya sebesar 20 milyar dollar, dan untuk menyiasatinya ia melakukan pendekatan ke salah satu negara berkembang yaitu indonesia, dan norwey bersedia memberi kompensasi kepada indonesia untuk melakukan moratorium dengan memberi bantuan sebesar 1 milyar dollar, indonesia bersedia untuk melakukan moratorium dan alhasil.....
Moratorium sudah berlangsung selama 2 tahun (mulai tahun 2011-2013), tetapi janji dari norwegia untu memberi bantuan tersebut belum cair juga .karena norwey menilai moratorium yg dilakukan belum sepenuhnya berjalan. memang dari Inpress juga disebutkan kalau moratorium yang dilakukan belum disemua tempat masih terbatas di beberapa tempat saja seperti dihutan alam dan lahan gambut. 

yang jadi pertanyaan moratorium ini mau kita lanjutin atau nggak??

menurut pak maryudi moratorium itu merupakan suatujawaban untuk mengurangi laju deforestasi di indonesia ini, jika moratorium ini benar2 dijalankan dengan benar maka akan membantu sekali terutama dalam penurunan emisi, apalagi jika tidak ada pengecualian, namun hasil moratorium yang sudah pemerintah lakukan selama dua tahun ini kita juga gk boleh hanya mengkritik dan mengkritik saja, kita juga harus memberi penghargaan kepada pemerintah atas usahanya untuk mau melakukan moratorium ini. 


Sumber : Dr. Ahmad Maryudi (dosen FKT yang pernah bekerja dalam International Union of Forestry Research Organization ) dalam Diskusi KLC (KMMH Learning Center) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar